Politik

Pasca Dihapusnya Ambang Batas Pencalonan, Perlu Norma Baru Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres

JAKARTA – Norma baru dipandang perlu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawaores) dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, guna mengantisipasi terlalu banyaknya pasangan capres dan cawapres.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, menurut dia, MK memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi agar mengantisipasi kandidat capres-cawapres yang terlalu banyak sehingga dikhawatirkan kontra produktif dengan cita-cita demokrasi.

“MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan konstitusional engineering atau rekayasa konstitusi agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (4/1/2025).

Politisi Partai NasDem Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengungkapkan, indikator yang disampaikan MK terkait rekayasa konstitusi ditujukan agar tak menimbulkan dampak yang tidak sesuai dengan harapan demokrasi di Indonesia.

“Tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial, jangan sampai calonnya terlalu banyak yang itu justru kontra produktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” ungkap Rifqi lagi.

Lihat juga IKN Ditarget Rampung 2028, Komisi II Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres

Untuk itu, kata Rifqi, Komisi II DPR RI akan segera merencanakan rapat bersama pemerintah untuk melakukan pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan waktu presiden atau presidential threshold.

“Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK karena putusan MK itu setidaknya berisi dua hal. Pertama, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen,” jelas Rifqi.

Ia memastikan DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga perlu dilakukan pembicaraan dan penyusunan norma baru yang berkesesuaian dengan amar putusan MK.
“Kami menghormati putusan mahkamah konstitusi dan kami memahami keputusan mahkamah konstitusi itu bersifat final dan mengikat,” pungkas Rifqi. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button