BantenPilkada

KPU Banten Siap Hadapi Tiga Gugatan Sengketa Pilkada Tahun 2024 di MK

BANTEN – KPU Provinsi Banten menyatakan siap untuk menghadapi 3 gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, terdapat 3 perkara gugatan sengketa PHP di Banten yang diajukan ke MK. Yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

Tiga gugatan di antaranya berasal dari wilayah Banten. Yaitu gugatan PHP Kabupaten Pandeglang yang dilayangkan oleh tim Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin, dan Kabupaten Serang yang dilayangkan oleh Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Berdasarkan pantauan banteninside.co.id melalui laman MK RI, pokok permohonan yang diajukan yaitu mengenai dugaan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, KPU se Provinsi Banten siap menghadapi perkara gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut.

“Insya Allah KPU siap menghadapi PHP di Mahkamah Konstitusi,” katanya melalui pesan Whatsapp, Senin, (30/12/2024).

Pada prinsipnya, kata Ihsan, saat ini KPU masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, pihaknya juga sedang mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

“Sembari menunggu pemberitahuan tersebut, KPU juga mempelajari pokok-pokok permohonan yang telah diajukan oleh pmohon PHP di Mahkamah Konstitusi. Kami juga telah mulai mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Ihsan juga mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Provinsi Banten telah dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi. Yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Adapun tahapan kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024 yaitu:

27 November – 18 Desember 2024 pengajuan permohonan oleh pemohon

27 November – 20 Desember 2024 perbaikan permohonan

23 Desember 2024 – 2 Januari 2025, pemeriksaan kelengkapan

3 Januari 2025 pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK

3-6 Januari 2025 penyampaian e-ARPK kepada pemohon

3-6 Januari 2025 penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu

3-6 Januari 2025 pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

6-14 Januari 2025 penetapan sebagai Pihak terkait

8-16 Januari 2025 pemeriksaan pendahuluan

16-3 Januari 2025 pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu

17 Januari – 4 Februari 2025 pemeriksaan persidangan

5-10 Februari 2025 rapat pemusyawaratan hakim

11-13 Februari 2025 pengucapan putusan/ketetapan

11-15 Februari 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

14-28 Februari 2025 pemeriksaan persidangan lanjutan

3-6 Maret 2025 rapat pemusyawaratan hakim

7-11 Maret 2025 pengucapan putusan/ketetapan

7-13 Maret 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button