BANTEN – Pengamat ingatkan soal potensi kecurangan saat rekapitulasi suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan.
Berdasarkan pengamatan dari pengalaman Pemilu 2024, dugaan praktik kecurangan tersebut dilakukan semata-mata untuk menguntungkan calon tertentu dan merugikan yang lainnya.
Dugaan modus kecurangan paling banyak adalah dengan cara mengurangi total suara tidak sah dan menambahkannya menjadi suara calon tertentu. Sehingga total suara tidak sah berkurang, sedangkan perolehan suara calon bertambah.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, dengan adanya potensi tersebut, para calon harus memiliki rekap data manual untuk memitigasi hal tersebut.
“Calon punya saksi TPS. Dengan adanya sistem input data manual, masing-masing tim punya back up data,” katanya melalui pesan Whatsapp, Kamis, (28/11/2024).
Menurut Harits, dengan adanya potensi seperti itu, para pengawas juga harus memiliki komitmen untuk mencegahnya dan harus terus diperingatkan. Ia juga mengajak masyarakat terlibat aktif mengawal bersama perolehan suara Pilkada 2024.
Dikatakan Harits, peluang kecurangan tersebut paling berpotensi besar dilakukan oleh penyelenggara.
“Yang tentunya bisa dilakukan penyelenggara karena yang bisa memainkan itu semua penyelenggara,” tuturnya.
Lihat juga Lokataru Sebut Ada Campur Tangan Mendes PDT dan Aparat di Pilkada Banten
Harits mengimbau agar para penyelenggara menaati sumpah jabatannya dengan tidak melakukan kecurangan.
Adapun jadwal pleno rekapitulasi yaitu:
Tanggal 28 November-03 Desember, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
Tanggal 4-7 Desember, rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kabupaten.
Tanggal 9-11 Desember, rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat provinsi. (ukt)