Penetapan Calon Terpilih Pilgub Banten Dilaksanakan 3 Hari Setelah BRPK Diterima
BANTEN – KPU Banten memastikan bahwa penetapan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten terpilih hasil Pilkada 2024 dilaksanakan tiga hari setelah menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja memastikan bahwa penetapan calon gubernur terpilih akan dilaksanakan maksimal 3 hari setelah BRPK diterima.
“Kami masih menunggu BRPK yang dikeluarkan oleh MK. Setelah itu paling lambat tiga hari kami akan menetapkan calon terpilih,” katanya melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (04/01/2025).
Semula, kata Subagja, KPU akan menerima BRPK dari MK pada 3 Januari, akan tetapi hingga saat ini masih belum menerimanya. Kemungkinan, KPU Banten akan menerima BRPK pada tanggal 6 Januari atau 7 Januari.
“(BRPK) belum keluar secara resmi. Kami masih menunggu surat nya,” ujarnya.
Lihat juga Sah! Andra-Dimyati Menangkan Pemilihan Gubernur Banten 2024
Nantinya, kata Subagja, proses penetapan calon gubernur terpilih akan dilaksanakan di kantor KPU Banten. Mekanismenya sendiri yaitu KPU Banten akan mengundang seluruh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Kami akan melaksanakan pleno terbuka mengundang pasangan calon. Termasuk parpol dan stakeholder, maupun media,” jelasnya.
Seperti diketahui, pasangan calon (paslon) Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dari pasangan nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.
Airin-Ade memperoleh sebanyak 2.449.003 suara. Sementara pasangan Andra-Dimyati unggul dengan meraup suara sebanyak 3.102.501 suara. (ukt)